Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Surat Hasil Swab Palsu

HES Ditetapkan Tersangka Kasus Surat PCR Palsu, Terancam Dipecat Dari PNS

Oknum PNS Pemprov Sulut inisial HES telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Tribun Manado
Salah satu PNS Pemprov Sulut ditetapkan tersangka kasus surat PCR palsu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Oknum PNS Pemprov Sulut inisial HES ibarat sudah jatuh tertimpah tangga.

Oknum PNS ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR, belakangan kasus hukum yang bergulir ditangani Polres Bitung ini pun mengancam karir HES sebagai PNS.

HES saat ini tercatat sebagai staf di Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Sulut.

Ia terancam kehilangan karirnya sebagai PNS namun tetap harus menanti hasil proses hukum hingga berbuah keputusan hukum tetap di pengadilan.

Aturan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam pasal 250, disebutkan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:

Pertama, Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

kedua, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketiga,Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Keempat, Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Femmy Suluh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut membenarkan aturan tersebut.

"Kalau sudah ada keputusan final misalnya menjalani hukuman di atas 2 tahun, maka akan diberhentikan sebagai PNS," ujarnya.

Sesuai aturan manajemen ASN hak HES sebagai PNS akan ikut dipreteli buntut penetapannya sebagai tersangka.

"Kalau tersangka status PNS-nya diberhentikan sementara," kata dia.

Buntutnya HES hanya akan menerima 50 persen gajinya sebagai PNS.

Sebelumnya, Kapolres Bitung AKBP Indrapramana melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim menyampaikan HES telah diterapkan sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat hasil Swab PCR. Hasil penyelidikan yang lainnya hanya perantara dan orang yang hendak pakai surat itu mengetahui surat yang dibuat tersangka benar padahal palsu," kata dia.

Laki-laki HES alias Hence (41), tersangka kasus pemalsuan surat hasil swab PCR diketahui sebagai ASN di Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) setda Provinsi Sulut.

Keseharian berutugas di VIP Bandara Sam Ratulangi Manado.

Lanjut Kasat pihaknya mengindikasi terjadi di tempat lainnya, selain di Pelabuhan Samudera Bitung

Hal itu bisa saja terjadi, mengingat penggunaan surat keterangan hasil rapid antigen dan swab PCR menjadi syarat utama pelaku perjalanan baik di pelabuhan maupun di bandara.

Dengan adanya kejadian ini, membuat para pihak yang terkait dengan pemeriksaan seperti Kepolisian TNI, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) makin perketat dan jeli ketika melakukan pemeriksaan dan pengecekan di lapangan.

"Jadi untuk surat hasil pemeriksaan rapid antigen dan swab PCR, sudah dilengkapi dengan barcode dari laboratorium yang memeriksa dan mengeluarkan hasil," tambahnya. (ryo)

Baca juga: Satu Indonesia Kena Prank! Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio, Ternyata Bukan Pertama Kali

Baca juga: Heriyanti dan Suami Kini Wajib Lapor, Rudi Sutadi Yakinkan Uangnya Ada di Bank Singapura

Baca juga: Agnez Mo Mau Nangis Greysia Polii Dapat Medali Emas, Potret Persahabatan yang Sudah Terjalin Lama

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved