Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Masih Ingat Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq? Kini Terpapar Covid-19

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut penundaan itu lantaran salah satu tersangka tengah terpapar Covid-19.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa Via Tribunnews.com
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

Terkait kasus penembakan laskar FPI di jalan tol Jakarta-CIkampek.

Diketahui soal hal tersebut disebut Amien Rais TNI-Polri tak terlibat.

Pernyataan tersebut mendapat penolakan dari Rizieq Shihab.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menolak keras pernyataan Amien Rais yang menyebutkan TNI-Polri tidak terlibat dalam insiden tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Rizieq Shihab dalam rilis yang disampaikan via kuasa hukum pada Senin (19/7/2021).

Rizieq menyampaikan pernyataan Amien Rais terlalu prematur lantaran pengusutan kasus itu nantinya merupakan kewenangan pengadilan hak azasi manusia (HAM).

"Bahwa pernyataan AR sangat blunder karena merugikan tim dan korban serta keluarganya, sebaliknya untungkan pihak lawan," kata Rizieq yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Ia menuturkan pernyataan Amien Rais adalah bumerang bagi Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI.

"Karena AR dalam tim TP3 dan pernyataan tersebut bisa menguatkan skenario rezim via polisi bahwa tragedi KM 50 hanya pelanggaran kriminal biasa," jelasnya.

Pernyataan Amien Rais, kata Rizieq, juga dinilai kontraproduktif sehingga dapat menjadi celah yang dimanfaatkan lawan. Sehingga, Menko Polhukam Mahfud MD turut senang dengan pernyataan ini.

Ia menyebut selama ada dugaan keterlibatan sejumlah jenderal dan dilakukan secara sistematis dengan garis hirarki komando dan melibatkan beberapa institusi seperti TNI dan Polri serta BIN, maka dugaan kemungkinan keterlibatan institusi sangat besar.

"Sekurangnya ada abuse of power dalam institusi TNI dan Polri serta BIN. Karenanya menolak keras pernyataan AR tersebut demi tegaknya keadilan bagi para korban pembantaian KM 50 dan keluarganya," jelasnya.

Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. (Tribunnews.com)

Namun demikian, Rizieq Shihab tetap mendukung dan mengapresiasi kerja keras TP3 untuk menyeret semua yang terlibat pembantaian KM 50 tanpa terkecuali ke pengadilan HAM nasional maupun internasional.

Sebelumnya, Amien Rais memberikan catatannya terhadap Buku Putih "Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS" yang diterbitkan TP3.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved