Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Masih Ingat Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq? Kini Terpapar Covid-19

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut penundaan itu lantaran salah satu tersangka tengah terpapar Covid-19.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa Via Tribunnews.com
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses pelimpahan barang bukti dan kedua tersangka (tahap II) kasus dugaan unlawful killing penembak laskar pengawal Rizieq Shihab mengalami penundaan

Bukan tanpa alasan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut penundaan itu lantaran salah satu tersangka tengah terpapar Covid-19.

"Belum (pelimpahan tahap II), karena tersangka salah satunya kena Covid," kata Argo kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Namun, Argo tidak merinci perihal identitas tersangka yang tengah terpapar Covid-19. Yang jelas, tersangka masih tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

Habib Rizieq Shihab divonis hukuman dan denda. Anggap Jaksa Penuntut Umum keras kepala.
Habib Rizieq Shihab divonis hukuman dan denda. Anggap Jaksa Penuntut Umum keras kepala. (isitimewa/google)

Nantinya, pelimpahan tahap II bakal dilakukan setelah tersangka sembuh.

"Positif sesuai dengan PCR dari laboratorium. (tersangka) isoman. Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," pungkasnya.

Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO. Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan saat ini hanya dua tersangka F dan Y yang tengah disidik oleh Polri. Para tersangka diketahui berada di mobil yang sama saat insiden penembakan tersebut.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Ahmad menyatakan F diduga sebagai penembak laskar FPI dan Y bertugas sebagai pengemudi di dalam insiden dugaan unlawful killing tersebut.

Sementara itu, dia tidak menjelaskan lebih lanjut peran salah satu tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia dalam insiden kecelakaan.

"Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," tukasnya

Penyataan Amien Rais soal TNI-Polri Tak Terlibat Penembakan Laskar FPI Ditolak Rizieq Shihab

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved