Kecelakaan Lalu Lintas
Masih Diperiksa, Pengendara Moge yang Tabrak Beat hingga Tewaskan Seorang Ibu Belum Jadi Tersangka
Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Minggu kemarin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Minggu kemarin.
Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan sepeda motor.
Akibat kecelakaan tersebut seorang wanita pengendara motor meninggal dunia di lokasi.
Baca juga: Forkopimda Tomohon Pakai Kaos Bertuliskan G Polii, Rayakan Kemenangan Greysia/Apriyani di Olimpiade
Baca juga: Masih Ingat Dian Rositaningrum? Cerai dari Opick Karena Tak Terima Dipoligami, Kabarnya Tak Terduga
Baca juga: Masih Ingat Susi Susanti? Legenda Bulutangkis Indonesia, Atlet Pertama Peraih Medali Emas Olimpiade
Kondisi korban tewas yang alami kecelakaan maut tertabrak moge (Facebook @Tangsel Info)
Aparat kepolisian belum menetapkan tersangka kepada pengendara moge maut yang menewaskan seorang ibu-bu.
Polisi masih memeriksa AS (17), pengendara motor gede (moge) Kawasaki RE-6n terkait kecelakaan maut di Bintaro.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro, Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (1/8/2021).
Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam itu menabrak H (49), pengendara motor Honda Beat yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.
Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.
"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami.
Kami ada orangnya. Jadi belum selesai.
Sementara ini masih dalam penyelidikan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (2/8/2021).
Sementara, barang bukti yang diamankan aparat kepolisian selain sepeda motor korban dan terduga pelaku adalah rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk dari dua teman AS yang juga sedang memacu kuda besi bersama saat kejadian alias konvoi.
"Kita baru mengumpulkan CCTV dari Hotel Santika. Kemudian kita meminta keterangan juga dari warga setempat yang pada saat itu ada di TKP."
"Saksi yang dimintai keterangan satu yang ada di TKP.
Kemudian dua orang pengendara sepeda motor moge juga yang termasuk rombongan si penabrak," papar Nanda.
Kendati sudah 24 jam lebih diperiksa, AS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan maut seorang wanita tewas di tempat tertabrak pengendara moge (Facebook @ Iman Kapten)
Di sisi lain, aparat memiliki dugaan awal bahwa AS lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini si pengendara Beat.
AS diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kalau dugaan pasal, sekarang kita masih menduga pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat 4, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," pungkasnya.
(TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir )
Berita kecelakaan lalu lintas lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengendara Moge yang Terlibat Kecelakaan Maut Belum Jadi Tersangka, Polisi: Masih Diperiksa, https://bogor.tribunnews.com/2021/08/02/pengendara-moge-yang-terlibat-kecelakaan-maut-belum-jadi-tersangka-polisi-masih-diperiksa.