Kecelakaan Lalu Lintas
Mobil Dinas Sosial Pemkab Takalar Tabrak Pesepeda, Ini Pengakuan Pengendara
Ini pengakuan sopir mobil Dinsos yang menabrak pesepeda di Makassar Sulawesi Selatan. Inisial sopir yakni S. Dia adalah sopir mobil Dinsos Takalar.
Korban yang diketahui bernama Ridwan menderita luka-luka di bagian wajahnya dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Diberitakan TribunMakassar.com, pelaku juga telah mengaku salah karena meninggalkan lokasi kejadian.
"Jadi dia mengaku salah, karena takut sehingga dia tidak lagi berpikir ke kantor polisi terdekat, tapi dia langsung ke Takalar," kata Kadar.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta."
"Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Takalar, Syamsari Kitta, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
Syamsari Kitta mengaku mengetahui insiden itu dari media sosial.
"Hari ini saya telah mendapat info dan membaca dari medsos, mobil rescue milik dinsos PMD Takalar menabrak Pesepeda di Makassar, oleh karena itu sebagai pribadi dan atas nama Pemkab Takalar memohon maaf atas kejadian ini," tulis Syamsari Kita di Facebooknya, Jumat (30/7/2021).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)
Baca juga: Anthony Sinisuka Ginting Lawan Chen Long di Olimpiade Tokyo 2021, Aksi Sang Giant Killer
Baca juga: Abidin Patilma Serahkan Hadiah Pemenang Lomba HUT ke-5 Kecamatan Tomini Bolsel
Baca juga: Sejarah Kampung Texas Manado, Berawal dari Haven Zaman Belanda hingga Film di Bioskop Benteng
Baca juga: Kabar Bella Shofie, Dulu Artis Kontroversial Kini Jadi Fashion Designer dan Miliki Keluarga Harmonis
Berita Terkait Kecelakaan Lalu Lintas
SUMBER: