Kecelakaan Lalu Lintas
Mobil Dinas Sosial Pemkab Takalar Tabrak Pesepeda, Ini Pengakuan Pengendara
Ini pengakuan sopir mobil Dinsos yang menabrak pesepeda di Makassar Sulawesi Selatan. Inisial sopir yakni S. Dia adalah sopir mobil Dinsos Takalar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ini pengakuan sopir mobil Dinas Sosial yang menabrak Pesepeda di Makassar Sulawesi Selatan.
Pengendara atau sopir tersebut kini ditangkap polisi dan sudah diperiksa Jumat (30/7/2021).
Inisial sopir yakni S. Dia adalah sopir mobil Dinas Sosial Kabupaten Takalar.
Baca juga: Amalan-amalan yang Dianjurkan Dilakukan Menyambut Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
Baca juga: Jadwal Final Bulu Tangkis, Greysia Polii/Apriyani Rahayu VS Chen Qing Chen/Jia Yi Fan
Baca juga: Kebakaran Tadi Malam, Puluhan Kios Terbakar, Terdengar Beberapa Kali Ledakan di Lokasi
(Kiri) Wawan, pesepeda korban tabrakan dan (Kanan) Tangkap layar video viral. (Kolase Tribunnews.com: TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA dan https://www.instagram.com/makassar_lnfo/)
Diketahui saat kejadian, setelah menabrak Pesepeda, mobil tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi Rabu (28/7/2021).
Sopir berinisial S kemudian mengaku kepada polisi bahwa saat itu dirinya dalam keadaan mengantuk.
"Dia dalam keadaan mengantuk. Sehingga kendaraan oleng ke kanan menabrak salah satu rombongan yang bersepeda," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muh Kadar Islam Kasim dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (1/8/2021).
Mobil sempat oleng ke kanan sebelum menabrak rombongan Pesepeda yang melintas dari arah berlawanan.
Tangkap layar video viral mobil pelat merah kabur setelah menabrak rombongan Pesepeda di Jalan Nusantara, Makassar. (ist/twitter @supirpete2)
Sopir yang membawa mobil yang ditumpangi Kepala Dinas Sosial Takalar ini memutuskan kabur dan tancap gas menuju ke Kabupaten Takalar karena takut dihakimi massa.
"Ternyata dia ketakutan saat itu, karena di TKP banyak diteriaki," kata Kadar.
"Kebetulan dia berdua dengan Kepala Dinas Takalar yang ada sedikit gangguan jantung."
"Sehingga, daripada sesuatu terjadi, mereka akhirnya meninggalkan TKP," jelasnya.
Korban yang diketahui bernama Ridwan menderita luka-luka di bagian wajahnya dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Diberitakan TribunMakassar.com, pelaku juga telah mengaku salah karena meninggalkan lokasi kejadian.
"Jadi dia mengaku salah, karena takut sehingga dia tidak lagi berpikir ke kantor polisi terdekat, tapi dia langsung ke Takalar," kata Kadar.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta."
"Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Takalar, Syamsari Kitta, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
Syamsari Kitta mengaku mengetahui insiden itu dari media sosial.
"Hari ini saya telah mendapat info dan membaca dari medsos, mobil rescue milik dinsos PMD Takalar menabrak Pesepeda di Makassar, oleh karena itu sebagai pribadi dan atas nama Pemkab Takalar memohon maaf atas kejadian ini," tulis Syamsari Kita di Facebooknya, Jumat (30/7/2021).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)
Baca juga: Anthony Sinisuka Ginting Lawan Chen Long di Olimpiade Tokyo 2021, Aksi Sang Giant Killer
Baca juga: Abidin Patilma Serahkan Hadiah Pemenang Lomba HUT ke-5 Kecamatan Tomini Bolsel
Baca juga: Sejarah Kampung Texas Manado, Berawal dari Haven Zaman Belanda hingga Film di Bioskop Benteng
Baca juga: Kabar Bella Shofie, Dulu Artis Kontroversial Kini Jadi Fashion Designer dan Miliki Keluarga Harmonis
Berita Terkait Kecelakaan Lalu Lintas
SUMBER: