Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Sosial

Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu dan Beras 10 Kg, Ini Cara Mencairkan

Bansos tersebut diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran bantuan beras 10 kg.

Editor: Ventrico Nonutu
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai. 

TRIBUNMANDO.CO.ID - Pemerintah memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat.

Bansos tersbeut berupa uang tunai Rp 300 ribu dan beras 10 kg.

Bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu juga akan mendapat tambahan beras sebanyak 10 kg.

Baca juga: Mengingat Gempa 6,5 SR Guncang Wilayah di Jawa Barat yang Membuat Banyak Bangunan Roboh

Baca juga: Orang Tua Prajurit Ini Mengeluh Tak Ada Uang Jenguk Anaknya ke Jendral Andika, Langsung Difasilitasi

Bansos tersebut diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran bantuan beras 10 kg.

Jaringan Bulog yang menyalurkan beras 10 kg itu terdapat di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu diperpanjang.

Bansos Tunai Rp 300 ribu diberikan bagi masyarakat tidak mampu yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu akan diberikan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"BST adalah untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu, keluarga miskin."

"Kriterianya adalah mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

"Untuk perpanjangan dua bulan ini, kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan Agustus, targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi," kata Sri Mulyani.

Cara Cek Penerima Bantuan

Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan beras 10 kg:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved