Nasional
MAKI Ancam Pihak Kejaksaan RI karena Keberadaan Terdakwa Jaksa Pinangki: 'Kalau Tidak Saya Lapor'
Boyamin Saiman menyatakan akan melaporkan pihak Kejaksaan jika tak segera eksekusi Pinangki Sirna Malasari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait vonis hukuman atas Pinangki Sirna Malasari, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam bakal melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Boyamin menyatakan akan melaporkan pihak Kejaksaan jika tak segera eksekusi Pinangki Sirna Malasari.
Menurutnya, MAKI bakal melaporkan kasus ini kepada Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Saya minta minggu depan untuk dipindah (Ke Lapas).
Kalau tidak saya laporkan ke Komjak, Komisi III DPR RI dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).
Boyamin juga menolak pembelaan JPU yang bilang belum dieksekusinya Pinangki lantaran masalah administratif.
Sebaliknya, ini menjadi bukti keengganan JPU untuk eksekusi Pinangki.
"Kalau memang eksekusi itu hanya administrasi sehari selesai.
Karena itu kan JPUnya sendiri, berkasnya semua di gedung bundar.
Dan tahanannya juga di Kejaksaan Agung RI, bukan di lapas lain atau tahanan dimana.
Jadi kalau tidak dieksekusi itu apapun diistimewakan dan dibedakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin menilai ada perlakuan yang istimewa yang diberikan kepada Pinangki oleh Kejaksaan RI.
Hal ini berbeda dengan perlakuan yang diberikan kepada tahanan lainnya.
"Kita tunggu karena ini menjadi suatu yang perbedaan dan diistimewakan apapun.
Soal JPU mengatakan itu administrasi, loh kalau itu sehari kan selesai.