Virus Corona
Jokowi: Saya Masuk ke Kampung-kampung Semua Tidak Mau Lockdown
Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan melakukan lockdown menghadapi pandemi Covid-19.Alasannya setiap negara kondisinya
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan melakukan lockdown menghadapi pandemi Covid-19. Alasannya setiap negara kondisinya berbeda-beda, sehingga penanganan menghadapi pandemi juga berbeda-beda.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengapa Indonesia tak bisa memberlakukan kebijakan lockdown seperti negara lain.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Jokowi mengatakan, Indonesia tak bisa menerapkan lockdown untuk mengatasi pandemi Covid-19 karena mempertimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.

"Virus Corona ini akan selesai kapan, WHO pun tak bisa memprediksi."
"Sehingga, yang selalu kita jalankan sisi kesehatannya bisa kita tangani, tetapi sisi ekonominya juga pelan-pelan harus dijalankan," ujarnya, Jumat (30/7/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Enggak bisa kita tutup seperti negara lain, lockdown. Lockdown itu artinya ditutup total," tegas Jokowi.
Ia menyebut, dengan diberlakukan semi-lockdown yakni PPKM Darurat, banyak masyarakat yang sudah menjerit.
"Kemarin yang namanya PPKM darurat itu kan namanya semi-lockdown."
"Masih semi saja, saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka," ungkapnya.
Presiden lalu mengajak masyarakat bersama-sama berjuang menghadapi pandemi Covid-19.
Ia pun mengingatkan agar semua pihak tetap tahan banting di masa pandemi Covid-19 yang sulit ini.
Baca juga: Sosok Olivia Zalianty Artis Indonesia Punya Segudang Prestasi yang Betah Menjomblo di Usia 39 Tahun
Baca juga: Anjasmara Rindu Istri dan Anak, Curhat Saat Unggah Foto Bersama Dian Nitami dan Sasi Kirana
Diketahui, Jokowi sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan ini diambil dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, yang mengalami lonjakan kasus.
Kebijakan PPKM Darurat tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.