Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Sosok Ruqayyah, Istri Eks Teroris Umar Patek, Ikuti Jejak sang Suami, Putri dari Keluarga Non-Muslim

Mengenal sosok Ruqayyah, istri yang setia dampingi terpidana bom Bali, Umar Patek. Kini secara resmi telah menjadi WNI.

Editor: Frandi Piring
Surya.co.id
Sosok Ruqayyah (kanan), Istri Eks Teroris Umar Patek (kiri). Kini jadi WNI setelah terlibat aksi teror bersama sang suami. 

Hadir juga Wakapolda Jawa Timur Brigjen (Pol) Djamaludin, Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar, perwakilan TNI, hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan.

Ruqayyah binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.

"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya.

Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," kata Alius.

Terpidana Bom Bali, Umar Patek menunjukkan surat keterangan WNI istrinya, Ruqayyah di Lapas Porong Sisoarjo, Rabu (20/11/2019)
Terpidana Bom Bali, Umar Patek menunjukkan surat keterangan WNI istrinya, Ruqayyah di Lapas Porong Sisoarjo, Rabu (20/11/2019) ((KOMPAS.COM/A. FAIZAL))

3. Kegembiraan Umar Patek dan tanda cinta ala Korea

Kegembiraan terpidana bom Bali jelas terlihat.

Saat sesi wawancara dengan wartawan, dirinya tampak pamer kemesraan dengan sang istri yang mengenakan hijab dan penutup wajah.

Umar bahkan menyatakan rasa cintanya kepada sang istri sambil menunjukkan jari tanda cinta ala Korea. Istrinya pun tersipu malu di hadapan para wartawan.

"Ini soulmate saya, saya biasa panggil habibati, artinya dalam bahasa Indonesia kekasihku," kata Umar Patek kepada para wartawan.

4. Sekilas tentang jejak teror bom Umar Patek

Umar Patek menikahi Ruqayyah binti Husein Luceno 20 tahun lalu di kamp Mujahidin di Mindanau, Filipina.

Saat ditangkap pada 2011, sang istri tetap mendampingi hingga saat ini dipenjara di Lapas Porong.

Lalu, pada Juni 2012 Umar divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.

Dia ditangkap di kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.

Seperti diketahui, Umar tak hanya melakukan aksi teror bom di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved