Surat Hasil Swab Palsu
PNS Pemprov Ditangkap Palsukan Surat PCR, Pimpinan Tak Tahu Sepak Terjang Terduga
PNS bertugas di Pemprov Sulut inisial HES ditangkap polisi diduga karena memalsukan surat hasil PCR Test
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - PNS bertugas di Pemprov Sulut inisial HES ditangkap polisi diduga karena memalsukan surat hasil PCR Test.
HES merupakan PNS di Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Sulut, sehari-hari bertugas di VIP Bandara Sam Ratulangi.
Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Sulut, Dantje Lantang membenarkan yang bersangkutan tugas di Biro Adpim. "Penempatan tugasnya di Bandara," kata dia.
Ia heran kemudian tugas di bandara kasusnya di Bitung.
"Saya juga baru dengar di Medsos, belum tahu detailnya, saya mau cari tahu dulu," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Hillary Lasut, Anggota DPR RI Termuda yang Surati Jokowi Soal Nasib Calon Bintara yang Diganti
Ia hanya tahu HES ditugaskan di Bandara Sam Ratulangi untuk urusan membantu pimpinan
Penugasan di bandara
Sebelumnya, Seorang laki-laki berinisial HES alias Hence (41) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya laki-laki HES yang keseharian bekerja di satu di antara bagian di lingkungan Setda Provinsi Sulut, diduga melakukan pemalsuan hasil Swab PCR.
Dokumen hasil swab PCR, saat ini lagi digrandrungi oleh masyarakat sebagai syarat utama ketika akan melakukan perjalanan lintas daerah baik menggunakan jasa penerbangan atau pesawat dan kapal laut.
Pengungkapan kasus ini sebagaimana disampaikan Kapolres Bitung AKBP Indraprama H, SIK Kapolres Bitung didampingi AKP Frelly Sumampouw Kasatreskrim dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Piter Lumingkewas, Kamis (29/7/2021).
Menurut Kapolres, kasus ini terjadi pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 21.30 Wita, di Pelabuhan Samudera Bitung.
"Awalanya, ada laporan dari petugas Kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Bitung saat sedang melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen atau syarat bagi calon penumpang yang hendak naik kapal laut di Pelabuhan Bitung," kata Kapolres dalam press conferance di ruang rapat Endra Dharmalaksana lantai 2 Mapolres Bitung, Kamis (29/7/2021).
Lanjut Kapolres, pasca menerima laporan dan informasi itu Minggu (25/7) polisi di bawah komando AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung bersama anggota melakukan penyelidikan.
Polisi mengumpulkan keterangan, dan berhasil mendapat informasi terkait pengguna surat atau hasil Swab PCR palsu warga Kabupaten Minahasa Selatan.
Kasat Reskrim bersama jajaran, langsung begerak menuju tempat tinggal warga itu dan langsung mengamankannya.
Baca juga: Kabupaten Bolsel Mulai Salurkan Insentif Tenaga Kesehatan