Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Masih Ingat Djoko Tjandra? Setelah Jaksa Pinangki, Kini Giliran Dirinya Dapat Keringanan Hukuman

Majelis hakim meringankan hukuman dengan pertimbangan Djoko telah menjalani pidana penjara terkait perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali

Editor: Finneke Wolajan
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

Hal yang memberatkan, Djoko telah dinyatakan bersalah pada kasus pengalihan hak tagih Bank Bali berdasarkan putusan MA Nomor 100 Tahun 2009.


Djoko Tjandra (Antara Foto)

Djoko juga terbukti menghindari hukuman pada pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dikutip dari putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Pemotongan hukuman Djoko sudah diprediksi

Pada Juni 2021, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pengurangan hukuman terhadap jaksa Pinangki bakal menjadi pintu masuk untuk meringankan vonis terhadap Djoko.

Sebab, secara logika hukum, pejabat yang menerima suap mesti mendapatkan hukuman lebih berat daripada penyuap.

"Jadi beralasan kalau ada yang melihat bahwa diskon hukuman untuk Pinangki tersebut sesungguhnya akan menjadi pintu masuk untuk juga meringankan Djoko Tjandra. Apalagi kalau nanti majelis hakimnya sama," kata Arsul, 15 Juni 2021.

Menurut dia, pemotongan hukuman terhadap Pinangki akan berpengaruh terhadap kasus-kasus serupa di masa mendatang. Arsul mengatakan, tidak akan ada efek jera bagi koruptor.

"Wajar pula kemudian elemen masyarakat mengkritisinya karena dengan penurunan vonis tersebut, maka efek jera terhadap kemungkinan kasus seperti itu terjadi lagi akan berkurang," ucapnya.

Putusan dikaji

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan, KY bakal melakukan kajian atas putusan PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Djoko.

Miko mengatakan, anotasi terhadap putusan ini dapat diperkuat melalui kajian berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, maupun organisasi masyarakat sipil.

"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Miko Ginting, dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Ia mengatakan, KY menaruh perhatian besar terhadap putusan banding Djoko.

Miko menyatakan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved