Kabar Tokoh
Masih Ingat Djoko Tjandra? Setelah Jaksa Pinangki, Kini Giliran Dirinya Dapat Keringanan Hukuman
Majelis hakim meringankan hukuman dengan pertimbangan Djoko telah menjalani pidana penjara terkait perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Djoko Tjandra ? Dapat keringanan hukuman, susul Jaksa Pinangki
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding Djoko Tjandra.
Potongan hukuman tersebut dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko merupakan buron kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali.
Dalam perkara ini, ia berupaya menghindar dari hukuman dengan mengurus fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) dan menghilangkan namanya dari daftar red notice keimigrasian.
Ia terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki (Kolase Istimewa)
Salah satunya, yaitu jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA agar Djoko dapat terhindar dari hukuman.
Pinangki juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dan terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu menerima suap, melakukan pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara.
Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Muhamad Yusuf pun memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara.
Muhamad Yusuf juga merupakan ketua majelis hakim pada putusan tingkat banding terhadap Djoko ini.
Anggotanya adalah Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
Dari anggota majelis hakim itu, hanya Rusydi yang tidak masuk dalam majelis hakim yang meringankan hukuman Pinangki.
Majelis hakim meringankan hukuman dengan pertimbangan Djoko telah menjalani pidana penjara terkait perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali 11 PT Era Giat Prima milikik Djoko senilai Rp 546 miliar kepada negara.