Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT Subsidi Gaji

Kabar Gembira Penerima Bantuan Subsidi Gaji Diperluas untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.

Editor: Chintya Rantung
Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Menko Perekonom Airlangga Hartarto 

Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo

Bali

Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem

Level 4: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

Papua Barat: Kota Sorong

Untuk melihat daftar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di luar Jawa - Bali dapat klik di sini.

Berita terkait penerimaan subsidi gaji lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerima Subsidi Gaji Diperluas untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Simak Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/27/penerima-subsidi-gaji-diperluas-untuk-pekerja-di-wilayah-ppkm-level-3-dan-4-simak-syaratnya?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved