Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT Subsidi Gaji

Kabar Gembira Penerima Bantuan Subsidi Gaji Diperluas untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.

Editor: Chintya Rantung
Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Menko Perekonom Airlangga Hartarto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan subsidi gaji kembali akan disalurkan tahun 2021.

Kabar terbarunya, penerima nantuan subsidi gaji tak hanya wilayah PPKM level 4 tetapi wilayah PPKM 3.

Hal ini dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).

Ia juga menambahkan, bantuan ini diberikan senilai Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS aktif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jawa dan Bali

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved