Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Tiga Bulan Menjabat Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Berhasil Ungkap 25 Kasus

AKP Sugeng belum lama menjabat sebagai Kasat Narkoba. Baru tiga bulan, dilantik tanggal 30 April 2021.  

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
istimewa
AKP Sugeng Wahyudi saat masih menjabat Kasat reskrim Polres Minahasa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -  Tim Reserse Narkoba Polresta Manado di bawah komando Kasat AKP Sugeng Wahyudi Santoso semakin berjaya mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Manado.

AKP Sugeng sendiri belum lama menjabat sebagai Kasat Narkoba. Baru tiga bulan, dilantik tanggal 30 April 2021.  

Namun di tiga bulan itu, mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini sudah mengungkap sekitar 25 kasus tindak pidana narkoba di Manado.

Ketika diwawancarai tribunmanado.co.id, AKP Sugeng yang juga pernah menjabat Katim Manguni Polda Sulut ini mengungkap satu kasus yang sangat menonjol yang pernah diurusnya. 

"Kasus yang sangat menonjol selama ini adalah penangkapan WNA asal Finlandia inisial J, yang memilik ganja seberat kurang lebih 150 gram," kata Kasat, Senin (26/7/2021).

J berhasil diringkus di sebuah penginapan di Kelurahan Bunaken Kepulauan, Lingkungan I, Kecamatan Bunaken, Selasa (22/6/2021).

Lanjut AKP Sugeng, sebagai Kasat Narkoba di Polresta Manado, ia dan timnya berkeinginan menjadikan Kota Manado sebagai kota bebas narkoba.

"Harapan saya ke depan, mengajak masyarakat, selain bersama-sama kita menghadapi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia khususnya Manado, tentunya patut diwaspadai juga terhadap narkotika," tegasnya.

Kasat berharap seperti itu, karena selama ini di masa pandemi, penyebaran narkoba di Manado bukannya menurun, malah semakin meningkat.

Diketahui, pemberantasan narkoba sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Di dalamnya mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati.

Pemberantasan Narkotika ini menjadi salah satu tugas pokok Polri.

"Narkotika jika tidak diberantas  ada berbagai dampak negatif yang bisa merusak fisik, mental, dan sosial seorang manusia," terang Kasat. 

Ia menjelaskan, bahaya narkoba yang paling mengerikan adalah dapat menyebabkan kematian.

"Kehilangan nyawa bisa disebabkan karena kejang-kejang yang berujung kematian, overdosis, atau frustasi," tutupnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved