PPKM Level 4 Sulut
PPKM Level 4 di Minahasa Utara, Maksimum Waktu Makan di Warung 20 Menit
PPKM Level 4 mulai berlaku di Minahasa Utara, Senin (26/7/2021). PPKM level 4 di Minahasa Utara berlangsung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - PPKM Level 4 mulai berlaku di Minahasa Utara, Senin (26/7/2021).
PPKM level 4 di Minahasa Utara berlangsung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dalam situs Pemkab Minut disebut sejumlah penyesuaian dalam PPKM Level 4 di Minahasa Utara.
Disebut pasar rakyat yang menjual sembako dibolehkan buka seperti biasa dengan protokol Covid 19.
Kemudian pasar rakyat yang tidak menjual sembako bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 wita.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya buka dengan protokol Covid 19 hingga pukul 21.00 Wita.
Sedang warung makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenis yang memiliki tempat usaha terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan maksimum waktu makan 20 menit.
Amatan Tribun Manado Bupati Minut Joune Ganda tengah melakukan rapat membahas PPKM Level 4 di Minahasa Utara dengan Satgas Covid 19 dengan Forkopimda Minut di kantor Bupati Minut Senin (26/7/2021).
PPKM level IV berlangsung 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
PPKM level IV akan lebih ketat ketimbang PPKM biasa.
Warga, misalnya, tidak boleh berkumpul lebih dari 3 orang, tidak boleh beribadah maupun melaksanakan kegiatan sosial.
Para pelanggar prokes juga bakal dihukum dengan keras.
Kasus Covid 19 di Minut terus meningkat.
Data satgas Covid 19 Minut per Minggu (25/7/2021), sebanyak sembilan kecamatan sudah zona merah. Yakni Kalawat, Airmadidi,
Kauditan, Dimembe, Talawaan, Wori Likupang Selatan, Likupang Barat dan Likupang Timur.