Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Daftar Usaha yang Bisa Dibuka, Tapi Ada Syaratnya

ada yang berbeda dari penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, yaitu adanya sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/JHONLY KALETUANG
ilustrasi bengkel 

Selanjutnya, aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah.

 PPKM level IV
PPKM level IV (Dokumentasi Tribun Manado)

Usaha yang boleh buka selama PPKM level 4

Disebutkan, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. 

Usaha yang boleh buka hingga pukul 20.00 antara lain: 

Pedagang kaki lima 

Toko kelontong 

Agen/outlet voucer 

Barbershop/pangkas rambut 

Laundry 

Pedagang asongan 

Bengkel kecil 

Cucian kendaraan  

Jenis usaha tersebut diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah. 

warung makan

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved