Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, Aktifitas Pasar Rakyat Diperbolehkan, Asal . .

Presiden berharap para menteri terkait dapat melakukan langkah maksimal dalam penanganan Covid-19

tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, Aktifitas Pasar Rakyat Diperbolehkan, Asal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Negara langsung.

Peryataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

3 Daerah di Sulut Berlakukan PPKM Level 4, Simak Arti dan Penjelasan Aturannya

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap.

PPKM <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/level-4' title='Level 4'>Level 4</a> Diperpanjang 26 Juli hingga <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/2-agustus' title='2 Agustus'>2 Agustus</a>, Pasar Rakyat Diperbolehkan dengan Prokes Ketat

Beberapa penyesuaian tersebut, yaitu:

- Pasar rakyat yang menjual keperluan sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimum 50%.

- PKL, toko kelontong, pangkas rambut, agen voucher, bengkel kecil, cuci kendaraan, laundry dan usaha kecil sejenis lainnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dan waktu maksimum setiap pengunjung untuk makan adalah 20 menit.

Presiden Joko Widodo juga menyampaikan pemerintah telah meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan usaha mikro kecil sebagi bentuk upaya untuk mengurangi beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Presiden berharap para menteri terkait dapat melakukan langkah maksimal dalam membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat dan memberikan dukungan obat-obatan serta konsultasi dokter terhadap pasien isolasi mandiri.

Ibunda Amanda Manopo Sempat Membaik, Namun Takdir Berkata Lain, Sang Bunda Perjuangan Lawan Covid-19

PPKM Level 3, Peribadatan di Tempat Ibadah Bisa Dilakukan

PPKM Level 3, Peribadatan di Tempat Ibadah Bisa Dilakukan Berjemaah Maksimal 25 Persen Atau 20 Orang

Pemerintah mengizinkan ibadah berjemaah di tempat ibadah pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Jemaah dibatasi hanya 25 persen atau maksimal 20 orang.

"Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat konferensi pers, secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Luhut menegaskan,ibadah berjemaah hanya diizinkan di daerah yang menerapkan PPKM Level 3.

Untuk diketahui, ada sebanyak 33 daerah yang akan menerapkan PPKM Level 3 yang dimulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Tempat ibadah Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3," ucap Luhut.

Sebelumnya presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi

Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.

Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus, Pasar Rakyat Diperbolehkan dengan Prokes Ketat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved