Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

3 Daerah di Sulut Berlakukan PPKM Level 4, Simak Arti dan Penjelasan Aturannya

PPKM Level 4 diberlakukan dikarenakan tiga daerah ini memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Tribun manado / Arthur Rompis
Suasaana Pantai Paal di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulut, beberapa waktu lalu. Minut, Minahasa, Kota Bitung adalah daerah di Sulut yang diwajibkan berlakukan PPKM Level 4. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tiga daerah di Sulut berlakukan PPKM Level 4. Simak Arti PPKM Level 4 dan penjelasan aturannya di artikel ini.

Tiga daerah itu adalah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Minahasa Utara atau Minut.

Arti PPKM Level 4 adalah daerah tersebut memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Sulut, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulut kembali pecah rekor pada Minggu (25/7/2021) yakni bertambah 502 orang.

Baca juga: Stok Tabung RS Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara Masih Cukup

“Pertambahan kasus positif Covid-19 di Sulut hingga hari ini melampaui angka kasus harian yang pernah ada,” kata Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Daerah atau Dinkesda Sulut Merry Pasorong, kemarin.

Angka ini melebihi kasus harian tertinggi pada puncak pandemi Januari lalu (242 kasus) dan kasus harian di bulan ini yang tercatat di angka 300-an per hari.

Perincian asal kasus positif, Kota Manado mencatatkan kasus terbanyak yakni 177 orang.

Detail data selengkapnya bisa di lihat di bagian akhir artikel ini.

Terpisah, Presiden RI Jokowi menetapkan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 4.

Berlaku mulai besok atau Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Berikut penjelasan aturan PPKM Level 4:

Dalam PPKM level 4, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved