Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Ini yang Menjadi Penyebab Kota Bitung Masuk dalam Daftar PPKM Level 4

Mulai hari ini Senin 26 Juli 2021, kota Bitung sendiri bakal mulai menerapkan PPKM level IV

Editor: Chintya Rantung
christian wayongkere/tribun manado
Rumah Sakit Manembo-Nembo TIpe C di Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Publik dan pemerintah kota Bitung, di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di kejutkan dengan informasi dari Komite Penanganan Covid 19 dan pemilihan ekonomi Nasional (KPC PEN).

Berisi daftar 45 kabupaten kota dari 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV periode 26 Juli – 8 Agustus 2021.

Dalam daftar itu, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minut akan menjalankan PPKM level IV.

Di kota Bitung sendiri, bakal mulai menerapkan PPKM level IV pada 26 Juli 2021.

Kabar ini sontak menimbulkan berbagai macam respons dari masyarakat, banyak yang melontarkan kritik pemerintah Kota Bitung tidak mampu menangani pandemi Covid 19, hingga memberi support kepada pemerintah untuk penanggulangan dan pencegahan covid 19.

Pemerintah Kota Bitung langsung meresponsnya dengan menggelar rapat evaluasi secara virtual atau zoom meeting pada hari Minggu (25/7) malam pukul 20.00 wita.

“Rapat ini membahas terkait dengan PPKM Level IV, yang akan dipimpin pak walikota Maurits Mantiri dan wakil walikota Hengky Honandar,” kata Albert Sergius juru bicara pemerintah Kota Bitung, Minggu (25/7/2021).

Di tempat terpisah Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Piter Lumingkewas menerangkan, terkait dengan PPKM Level IV ada Inmendageri yang memuat tentang PPKM keluar tanggal 20 Juli 2021 dan akan berakhir pada 23 Juli 2021.

Dan status kota Bitung zona merah Covid 19 sejak tanggal 21 Juli 2021, namun belum di tetapkan PPKM darurat atau pun level III dan IV karena Inmendageri keluar tanggal 20 Juli dan zona merah tangal 21 Juli 2021.

Menyangkut dengan keberadan zona-zona, melihat data dua pekan sebelum di keluarkan dimana saat itu Bitung mengalami peningkatan kasus.

“Nah terkait dengan PPKM Level IV, dari lima parameter Bitung paling berat parameter BOR atau Bed Occupancy Rate rasio keterisian tempat tidur rawat inap Covid 19. Sedangkan parameter lainnya seperti angka kematian di Bitung dibawah rata-rata nasional dan kesembuhan diatas,” tutur Piter Lumingkewas.

Lanjut Piter, mengapa Bitung ditetapkan sebagai daerah yang akan terapkan PPKM level IV karena dari semua daerah di Indonesia Bitung BOR nya pada angka ketersediaan pasien dibandingkan ketersedian tempat tidur 100 persen.

Sehingga saat ini Bitung kini kritis, pasien bakal bisa tidak masuk rumah sakit.

Kemudian dari angkat ketersedian bed Bitung sangat kecil 16 persen, beda dengan Minahasa meski zona merah ketersediaan Bed sepertiga dari jumlah total yang ada, sementara Bitung tidak sampai sepertempat.

“Jadi di Bitung ada 400an bed hanya bisa terisi 40an di UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C di Bitung sebagai rumah sakit rujukan Covid 19. Sementara di Bitung ada dua rumah sakit lainya yang sudah menangani pasien Covid 19, namun belum didaftarkan sebagai pasien rujukan Covid 19,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved