Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Bansos Kartu Sembako selama 6 Bulan akan Segera Disalurkan untuk Warga Terdampak PPKM

Bansos berupa kartu sembako untuk 5,9 juta warga penerima akan segera disalurkan. Ini penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Editor: Frandi Piring
Tribun Solo
Bansos Kartu Sembako akan segera disalurkan pemerintah. 

Setidaknya, ada empat aturan yang disesuaikan. Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.

Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry,

pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 21.00.

Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah daerah. 

Perubahan aturan yang ketiga yakni, warung makan, pedagang kaki lima,

lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka.

Ilustrasi Uang

(Foto: Ilustrasi Uang (Tribunnews.com)

Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away atau bungkus,

pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan makan ditempat. Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas.

"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan

untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi, Minggu.

Terakhir, transportasi umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

(Kompas.com)

Tautan: 

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/26/09431971/pemerintah-akan-tambah-bansos-sembako-untuk-59-juta-keluarga-selama-6-bulan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved