Subsidi Gaji
Siap-siap, BLT Subsidi Gaji Kembali Dilanjutkan Pemerintah, Berikut Syarat dan Kriteria Penerima
Bantuan subsidi gaji atau upah akan segera disalurkan kembali oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
Berbeda dari tahun sebelumnya, kriteria penerima BLT subsidi gaji 2021 masih dalam pembahasan.
Namun beberapa kriteria sudah ditetapkan sebagai berikut:
Pekerja dengan maksimal gaji Rp.3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMK daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp.3,5 juta.
Pekerja yang mendapatkan subsidi gaji adalah pekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, industri properti dan real estate.
Tempat bekerja termasuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4.
Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Ia juga menjelaskan Kemnaker sudah mengusulkan dana Rp.8 triliun yang diberikan bagi 8 juta pekerja dalam program BLT subsidi gaji 2021 ini.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan BLT subsidi gaji 2021.
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi (BLT subsidi gaji 2021) membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," ucap Ida.
BLT subsidi gaji 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan (BLT subsidi gaji 2021), dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bersiap BLT Subsidi Gaji Dibuka Lagi, Ini Syarat dan Kriteria Penerima