Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jamsostek

BPJamsostek Sulut Imbau Perusahaan Tertib Kepesertaan agar Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Aldi Ponge
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Pelayanan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJamsostek Cabang Manado  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek siap menindaklanjuti instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU ini akan diberikan kepada pekerja terdampak PPKM. BPJamsostek pun menyambut baik inisiatif tersebut.

BPJamsostek menyatakan kesiapannya mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah.

Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJamsostek yang berhak mendapatkan BSU.

Kriteria itu, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

"Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU," kata Anggota dalam keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id, Sabtu (24/07/2021).

Ia memastikan, data yang akan diserahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah.

Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJamsostek menyajikan data yang lebih baik.

Pada tahun 2020, BPJamsostek telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Anggoro menegaskan, perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJamsostek telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Ditambah lagi pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU," kata Anggoro.

Ia juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJamsostek melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS.

Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

"Dengan tertib kepesertaan BPJamsostek, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved