Berita Seleb
Masih Ingat Tina Toon? Kini Menolak Sanksi Pidana bagi Pelanggar Masker Sebut Ini Sangat Tidak Elok
Masih ingat Tina Toon? artis cilik yang akhirnya menjadi anggota DPRD, diketahui Tina Toon kini buka suara terkait pelanggaran bermasker.
Saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut, karena tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak mendapat pendapatan," ujarnya.
"Mohon dikaji kembali," sambung dia.
Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam draf revisi Perda tersebut, Anies menambah Pasal 32A dan 32B untuk mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun pada Pasal 32A Ayat (1) disebutkan bahwa warga yang tidak menggunakan masker bisa kena sanksi pidana penjara 3 bulan, dan denda paling tinggi Rp500 ribu.
Sanksi berat tersebut akan dikenakan jika yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatan tak menggunakan masker, setelah sebelumnya dijatuhi sanksi administratif atau sanksi sosial.
"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu)," bunyi draf revisi tersebut seperti dikutip Tribunnews.com.
Kemudian revisi pada Pasal 32A Ayat (2), bertujuan mengatur sanksi bagi sektor pelaku usaha seperti perkantoran, tempat makan, industri, perhotelan hingga tempat wisata.
Pemilik tempat usaha yang mengulang pelanggaran prokes akan dijatuhi sanksi pidana penjara 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Tina Toon. (Instagram@tinatoon101)
Sanksi pidana penjara bisa diberikan jika pemilik usaha kembali mengulangi pelanggarannya usai izin usahanya dicabut.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulisnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/22/tolak-sanksi-pidana-tina-toon-usul-pelanggaran-masker-dihukum-jadi-ppsu?page=all