BLT Subsidi Gaji
CATAT, Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Diantaranya Berada di Zona PPKM Level 4
BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah program stimulus pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Dan nantinya HRD perusahaan akan menyetorkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dan Kriteria Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah program stimulus pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh."
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tegasnya.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.
Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja atau buruh penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."