Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minut

PPKM Minut Diperketat, Pesta Pernikahan Dilarang, Ibadah di Rumah, Tempat Wisata Tutup

PPKM di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah diperpanjang hingga 1 Agustus 2021.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Ist/Foto Rumah Aspirasi Joune Ganda
Bupati Minut Joune Ganda 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - PPKM di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah diperpanjang hingga 1 Agustus 2021.

PPKM perpanjangan ini bakal lebih ketat ketimbang sebelumnya.

Dalam surat edaran Bupati Minut terkait perpanjangan PPKM disebut pemberkatan nikah hanya dihadiri mempelai, orang tua dan saksi.

Jumlahnya maksimal 10 orang dengan prokes ketat.

Pesta nikah, ulang tahun maupun syukuran ditiadakan. Acara pemakaman jenazah non Covid berlangsung dua hari setelah kematian dan ibadah pemakamannya dibatasi 1 jam.

Peribadatan di daerah zona merah tidak diadakan berjamaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Tempat wisata di Minut ditutup.

Menurut surat edaran yang ditandatangani Bupati Minut Joune Ganda tersebut, terdapat delapan kecamatan zona merah di Minut.

Yakni Kalawat, Airmadidi, Kauditan, Dimembe, Talawaan, Likupang Barat, Likupang Selatan dan Likupang Timur.

Jubir Satgas Covid 19 Minut Youce Togas mengatakan, pengetatan tersebut hasil evaluasi PPKM sebelumnya dimana masih banyak warga gelar pesta pesta.

"PPKM kita buat lebih ketat, tak ada jalan lain," katanya kepada Tribun Manado Kamis (22/7/2021) via WA.

Bupati Minut Joune Ganda mengatakan kasus Covid 19 di Minut kian meninggi.

Jika kondisi ini berlanjut tenaga kesehatan tak akan kuat. "Untuk itu PPKM di wilayah zona merah diperketat. Warga juga musti taat prokes," katanya.

Dikatakan Joune Ganda, pasien Covid 19 akan ditelusuri siapa kontaknya.

Mereka akan jalani tes PCR.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved