Virus Corona
Lagi, Pemerintah Tambah Anggaran Perlindungan Sosial Sebesar Rp 55,21 Triliun
Pemerintah kembali menambah anggaran perlindungan sosial dalam penanganan Pandemi Covid-19 sebanyak Rp55,21 triliun.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Berbagai daya upaya dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat melalui pandemi Covid-19.
Di antaranya, pemerintah kembali menambah anggaran perlindungan sosial dalam penanganan Pandemi Covid-19 sebanyak Rp55,21 triliun.
Penambahan anggaran tersebut menyusul diperpanjangnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Sebelumnya pemerintah juga telah menambah anggaran perlindungan sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 33,98 triliun, dari Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun.
Penambahan anggaran tersebut menyusul diberlakukannya PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.
"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (20/7/2021).
Tambahan anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk sejumlah program perlindungan sosial yang periodisasinya diperpanjang, mulai dari Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai Desa, Program Keluarga Harapan, Bantuan Subsidi Listrik, dan Bantuan Kuota Internet, dan lainnya.
Selain itu juga akan digunakan untuk insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
Baca juga: Kadis Perhubungan Mitra Tegur Oknum Pelaku, Sebut Target PAD jadi Penyebab Pungli
Baca juga: Perayaan Idul Adha Dijaga Ketat, Wajah Tumbak Berubah
"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," katanya.
Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam menghadapi pandmei Covid-19 ini. Presiden menyadari bahwa situasi sekarang ini sangatlah berat sehingga diperlukan kekompakan.
"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkasnya.
wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial
BPJS Perlindungan Sosial Keagamaan
Perlindungan Sosial untuk Warga Miskin
BPJS Mandiri
Covid XBB Varian Baru Omicron yang Cepat Menular, Bisa Melawan Antibodi Vaksin |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Kembali Naik 25 Kali Lipat, Vaksinasi Harus Dipercepat |
![]() |
---|
Gejala Omicron Centaurus atau BA.2.75, Diyakini Mudah Menular dan Berpotensi Jadi Subvarian Dominan |
![]() |
---|
Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran |
![]() |
---|
Waspada, Kasus Covid Terus Meningkat, PPKM di Perpanjang Hingga 1 Agustus 2022 |
![]() |
---|