Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Papua

Gubernur Lukas Enembe Sikapi Pengesahan Otsus Papua, Singgung Konflik di Tanah Cendrawasih

Gubernur Papua Lukas Enembe melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus mengapresiasi kinerja DPR dan pemerintah pusat.

Editor: Frandi Piring
Tribun papua - Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe tanggapi Otis di Papua yang telah disahkan di tahun 2021. 

yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk direvisi tidak diakomodasi.

Namun, Lukas Enembe memandang hal-hal prinsip yang selama ini menjadi perdebatan sudah diubah.

"Sekalipun demikian, Gubernur Papua mengakui bahwa perubahan kedua atas UU Otsus tersebut secara parsial

telah mengakomodasi sejumlah masalah krusial yang berulangkali disampaikan dan diperjuangkan Lukas Enembe sejak 2014,

dan intens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir ini seiring dengan penetapan RUU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua sebagai prioritas dalam Prolegnas," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU)

tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua pada hari ini dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun mengungkapkan ada 18 pasal

yang diubah dalam ketentuan UU yang lama dan tambahan 2 pasal baru.

Situasi terkini di Yalimo, Papua setelah pembakaran gedung pemerintah dan rusuh massa pendukung Erdi Dabi.
Situasi terkini di Yalimo, Papua setelah pembakaran gedung pemerintah dan rusuh massa pendukung Erdi Dabi. (Kodim 1702 Jayawijaya)

Selain itu, ada juga pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 yaitu ayat 1 dan 2 terkait partai politik lokal.

Pansus dan Pemerintah menilai selama pelaksanaan Pasal 28 UU Otsus yang selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua,

telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pusat.

(Kompas.com)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/170214878/revisi-uu-otsus-papua-disahkan-ini-tanggapan-gubernur-lukas-enembe?page=all

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved