Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM Darurat

Aturan Baru Perketat Perjalanan Libur Idul Adha, Ini Pelaku Diperbolehkan hingga Usia Dibatasi

Aturan baru ini untuk mulai diperketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri jelang libur hari raya Idul Adha.

Editor: Aldi Ponge
Via Bangka Pos
Ilustrasi Penerbangan 

3. Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19

Kartu vaksinasi menjadi salah satu persyaratan pelaku perjalanan orang ke luar daerah kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik.

Pengecualian juga diberlakukan bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak.

Seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.

"Tetapi kesemuanya ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik itu antigen atau RT PCR," ungkap Adita.

 4. Perjalanan anak usia di bawah 18 tahun dibatasi

Pelaku perjalanan yang berusia di bawah usia 18 tahun dibatasi. Maksudnya diminta untuk tidak melakukan pejalanan dulu selama masa PPKM darurat.

Lalu perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini.

"Beberapa waktu lalu kami menerbitkan SE Nomor 49 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk ketentuan untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api ini akan diberlakukan wajib menunjukukan STRP maupun surat keterangan lain," ungkap Adita.

"Dan ini hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal," tambahnya.

Wapres Minta Umat Islam Shalat Idul Adha di Rumah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta umat Islam di Tanah Air melaksanakan shalat Iduladha di rumah selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa–Bali dan daerah lainnya.

Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) berlangsung pada masa PPKM darurat tersebut.

"Saya meminta kepada segenap umat Islam khususnya di Jawa, Bali dan wilayah zona merah lainnya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing," ujar Ma'ruf dikutip dari siaran pers, Minggu (20/7/2021).

Selain itu, Wapres juga mengimbau pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) dan mengatur disribusinya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved