PPKM Darurat
Aturan Baru Perketat Perjalanan Libur Idul Adha, Ini Pelaku Diperbolehkan hingga Usia Dibatasi
Aturan baru ini untuk mulai diperketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri jelang libur hari raya Idul Adha.
Seluruh imbauan tersebut, kata dia, telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Serta Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat.
"Kebijakan PPKM darurat yang diambil pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjemaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19," kata dia.
Ma'ruf menjelaskan, pemberlakuan PPKM darurat dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban.
Lebih rinci Ma'ruf mengatakan, beribadah dengan cara berjamaah hukumnya sunnah.
Namun menjaga diri dari pandemi Covid-19 hukumnya wajib sehingga hal yang wajib pun sudah seharusnya didahulukan daripada yang sunnah.
Sebelumnya dalam pertemuan dengan MUI dan alim ulama se-Indonesia pada 12 Juli 2021, Wapres mengingatkan bahwa menanggulangi Covid-19 merupakan tanggungjawab kebangsaan, kenegaraan, dan keagamaan.
Wapres Ma'ruf pun mengajak para ulama bersama pemerintah meningkatkan peranannya untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
"Hal ini merupakan tanggung jawab kita, sebagai ulama yang memang memiliki tugas untuk itu," ucap dia.
TAUTAN AWAL: Mulai Besok, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha