Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemukulan

Nasib Oknum Satpol PP yang Pukul Pasangan Suami Istri, Begini Kabarnya

Seperti yang diketahui kasus tersebut mendapat perhatian publik hingga disoroti pejabat negara.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
Seorang oknum Satpol PP terekam CCTV sedang menganiaya seorang wanita hamil saat menggelar razia PPKM di salah satu warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, (14/7/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus pemukulan pasangan suami istri pemilik warkop?

Seperti yang diketahui kasus tersebut mendapat perhatian publik hingga disoroti pejabat negara.

Terkait hal tersebut begini nasib Satpol PP yang melakukan pemukulan.

Baca juga: Cara Ampuh Membakar Sate Agar Tidak Cepat Hangus, Cocok Dipakai Saat Rayakan Idul Adha Nanti

Baca juga: Kakek 93 Tahun Menangis saat Istrinya Meninggal, 73 Tahun Hidup Bersama, Kisahnya Viral

Foto : Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan tangkap layar video pemukulan oleh oknum Satpol PP Gowa. (kolase tribunnews)

Pemukulan terhadap pasangan suami istri bernama Ivan dan Riyana, pemilik warkop di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, oleh oknum Satpol PP, berbuntut panjang.

Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang memukul pasutri tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa. 

Pencopotan Mardani Hamdan diumumkan oleh Bupati Gowa Adnan Puchrita Ichsan, pada Sabtu (18/7/2021).

Adnan Puchrita Ichsan menjelaskan pencopotan itu dilakukan karena Mardani Hamdan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ungkapnya.

Mengapa Mardani Hamdan tak langsung dicopot usai peristiwa pemukulan?

Adnan Puchrita Ichsan menjelaskan ada hak praduga tak bersalah yang juga mesti diberikan kepada oknum Satpol PP itu sebelum proses pencopotan tersebut.

"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan," ujarnya.

"Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," tambahnya.

Ia lalu menegaskan telah menyerahkan proses hukum pidana Mardani Hamdan ke Polres Gowa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved