Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Adha

Daftar Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

Inilah aturan lengkap pembatasan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah Tahun 2021.

(Dok. Humas BNPB)
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito 

3. Pembatasan Tempat Wisata selama Hari Raya Idul Adha

- Pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

- Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Penjelasan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Menurut Prof Wiku, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan pengalaman libur Idul Fitri pada tahun lalu yang mengakibatkan peningkatan kasus positif Covid-19 berkali-kali lipat.

"Belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya."

"Jadi untuk itu kita minta bahwa betul-betul orang tidak pergi ke luar daerah," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, dikutip dari tayangan BNPB Indonesia, Sabtu (17/7/2021).

Prof Wiku menjelaskan, secara keseluruhan, kebijakan ini menitikberatkan pada pembatasan mobilitas.

Termasuk juga terkait kegiatan tradisi masyarakat selama masa libur lebaran tersebut.

Kebijakan ini, kata Prof Wiku, berdasarkan hasil rapat terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah dan TNI/Polri dalam memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan.

"Diputuskan adanya SE Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," jelasnya.

Dalam aturan tersebut, perjalanan dibatasi hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.

Serta, perorangan dengan keperluan yang mendesak seperti sakit keras hingga ibu hamil.

Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Maliana)

Berita Terkait Idul Adha 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

https://m.tribunnews.com/nasional/2021/07/17/aturan-lengkap-pembatasan-kegiatan-saat-idul-adha-anak-usia-di-bawah-18-tahun-dilarang-bepergian?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved