Berita Sitaro
Upaya KPU Kabupaten Sitaro Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus bergerak dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tingkat partisipasi pemilih dalam hajatan pemilihan umum menjadi salah satu parementer dalam mengukur capaian keberhasilan perhelatan pesta demokrasi.
Hal inilah yang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus bergerak dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih untuk kontestasi pemilu mendatang.
Salah satu yang kini mulai dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi perihal Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di sejumlah wilayah di Kabupaten Sitaro.
Seperti yang dilangsungkan di Kampung Kalihiang Kecamatan Siau Timur Selatan (Sitimsel) pada Rabu (14/7/2021) lalu.
Menurut Vivian Palit, Ketua Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Sitaro, dipilihnya Kampung Kalihiang sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi DP3 karena minimnya tingkat partisipasi pemilih di wilayah tersebut pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020 lalu.

"Berdasarkan data yang diterima KPU Sitaro, partisipasi masyarakat Kampung Kalihiang dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 berada dalam kategori tiga terendah se-Kabupaten Sitaro. Makanya sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat setempat dalam pemilu dan pemilihan kedepannya," jelas Palit, Jumat (16/7/2021).
Sosialisasi itu, kata Palit, sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Khususnya pasal 448 ayat (1), (2), dan (3) perihal partisipasi masyarakat dengan tujuan agar meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas," terang Palit.
Selain itu, hal mendasar dilaksanakannya sosialisasi DP3 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 pasal 6 ayat (1), serta PKPU Nomor 10 Tahun 2018 pasal 6 ayat (2).
"Aturan ini terkait sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," terangnya.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya, khususnya untuk kegiatan Pemilu dan Pemilihan yang akan diselenggarakan tahun 2024.
"Karena suara masyarakat sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia. Selain itu, penting juga kerjasama dengan seluruh stakeholder agar partisipasi masyarakat meningkat," sebut Palit.
Ia menghimbau kepada warga untuk segera melapor ke KPU Sitaro apabila terdapat warga domisili Kabupaten Sitaro namun tidak terdaftar dalam DPT.
"Mengingat saat ini KPU sedang masif melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan," timpalnya. (HER)
Tentang Sitaro
Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro. Sitaro merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Kabupaten yang beribukota di Ondong Siau ini memiliki luas total 275,96 km2.
Jarak Siau ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 146 Kilometer, dengan waktu tempuh 4 jam naik kapal dari Pelabuhan Manado.
Di Sitaro ada Gunung Karangetang. Salah satu gunung berapi teraktif di Indonesia dengan letusan sebanyak lebih dari 40 kali sejak 1675 serta banyak letusan kecil yang tidak terdokumentasi pada catatan sejarah.
Saat ini kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Sitaro Evangelian Sasingen serta Wakil Bupati John Heit Palandung.
• Cerita ASN Sulut Hesi Lumasuge kala Bekerja di Tengah Pandemi
• Angin Kencang Disertai Hujan Deras Melanda Kabupaten Kepulauan Talaud
• Chord Gitar dan Lirik Aku Masih Sayang - ST12, Kau Rinduku Jiwaku Indah Memangil Namamu