Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Oknum Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil di Gowa Resmi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kabar terbarunya, oknum Satpol PP berinisial MH sudah resmi dijadikan tersangka. MH sebelumnya dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa.

(TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)
Oknum Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil di Gowa Resmi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Insiden penamparan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), berbuntut panjang.

Satpol PP yang tampar Ibu hamil di Gowa resmi jadi tersangka.

Sebelumnya nama Mardani mendadak terkenal setelah video saat dia memukuli ibu hamil pemilik kafe bernama Amriana di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

Sosok Mardani Hamdan Satpol PP yang Memukuli Wanita Hamil Pemilik Warung saat Razia PPKM Darurat

Kapolres <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gowa' title='Gowa'>Gowa</a> AKBP Tri Goffarudin Pulungan menggelar konfrensi pers penetapan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tersangka' title='tersangka'>tersangka</a> terhadap <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/oknum' title='oknum'>oknum</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/satpol-pp' title='Satpol PP'>Satpol PP</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gowa' title='Gowa'>Gowa</a> terkait penganiayaan di Mapolres <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gowa' title='Gowa'>Gowa</a>.

Oknum anggota Satpol PP itu telah dilaporkan ke SPKT Polres Gowa Kamis (15/7/2021) dini hari. 

Kasus penamparan seorang ibu hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan oleh oknum anggota Satpol PP terus bergulir.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Darurat.

Korbannya adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).

Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.

Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.

Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Darurat di Jawa-Bali Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021

Kabar terbarunya, oknum Satpol PP berinisial MH sudah resmi dijadikan tersangka.

MH sebelumnya dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa.

Informasi di atas dibenarkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.

Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," katanya dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (16/7/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved