Viral Medsos
Oknum Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil di Gowa Resmi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Kabar terbarunya, oknum Satpol PP berinisial MH sudah resmi dijadikan tersangka. MH sebelumnya dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Insiden penamparan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), berbuntut panjang.
Satpol PP yang tampar Ibu hamil di Gowa resmi jadi tersangka.
Sebelumnya nama Mardani mendadak terkenal setelah video saat dia memukuli ibu hamil pemilik kafe bernama Amriana di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
• Sosok Mardani Hamdan Satpol PP yang Memukuli Wanita Hamil Pemilik Warung saat Razia PPKM Darurat
Oknum anggota Satpol PP itu telah dilaporkan ke SPKT Polres Gowa Kamis (15/7/2021) dini hari.
Kasus penamparan seorang ibu hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan oleh oknum anggota Satpol PP terus bergulir.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Darurat.
Korbannya adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).
Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.
Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.
• Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Darurat di Jawa-Bali Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021
Kabar terbarunya, oknum Satpol PP berinisial MH sudah resmi dijadikan tersangka.
MH sebelumnya dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa.
Informasi di atas dibenarkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," katanya dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (16/7/2021).