Kabar Tokoh
Masih Ingat OC Kaligis? Kini Surati Presiden Lewat Ali Mochtar Ngabalin karena Kecewa dengan MA
Masih ingat OC Kaligis? pengacara senior yang sudah jarang terdengar kabar. Kabarnya kembali kirim surat ke Presiden Joko Widodo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat OC Kaligis? pengacara senior yang sudah jarang terdengar kabar.
Kabarnya kembali kirim surat ke Presiden Joko Widodo.
OC Kaligis suratnya saya mendapatkan perhatian Bapak Presiden.
Baca juga: 2 Pekerja dan Pemilik Apotek jadi Tersangka karena Jual Obat Mahal Padahal Sudah Tahu Tak Dilarang
Baca juga: Sosok Aiptu Sudardi yang Mengevakuasi Seorang Ibu yang Hendak Melahirkan hingga Terobos Penyekatan
Baca juga: Pukul Wanita, Kepala Satpol PP Minta Maaf atas Aksi Anggotanya: Kami dapat Info Korban Tidak Hamil
Foto : OC Kaligis bersama Jokowi. (FOTO DOKUMENTASI)
Untuk kesekian kalinya, OC Kaligis menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perlakuan tidak adil yang menurutnya dilakukan oleh penguasa peradilan.
Dalam suratnya yang ditulis dari Lapas Sukamiskin Bandung, Advokat senior ini menyatakan sudah 16 kali kali menyurati Mahkamah Agung (MA) namun semua itu sama sekali diabaikan.
Pria kelahiran Makassar ini berharap Presiden Jokowi dapat merespon suratnya kali ini dengan alamat dan perantara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.
"Mengapa harus dengan perantaraan Bapak Ngabalin? Saya membaca di media ketika gerakan BEM menjadi berita ramai, usul Pak Ngabalin adalah bila hendak memberi masukan positif ke Bapak Presiden, Pak Ngabalin punya kapasitas mengatur pertemuan antara perwakilan BEM dengan Bapak Presiden," ujar OC Kaligis dalam suratnya, Kamis (15/7/2021).
"Harapan saya sebagai Warga Binaan tidak sejauh itu. Cukup surat saya mendapatkan perhatian Bapak Presiden.
Mengapa saya mengharapkan demikian? Karena sudah 16 kali saya bersurat ke Mahkamah Agung, baik itu kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung maupun kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, nampaknya surat permohonan untuk mendapatkan keadilan atas diri saya sama sekali diabaikan oleh Mahkamah Agung," sambung penulis buku 'KPK Bukan Malaikat' itu.
Ia pun menuturkan 6 tahun silam tepatnya 14 Juli 2015, dirinya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hotel Borobudur Jakarta.
Ditangkap tanpa surat penggilan, tanpa BAP, tanpa barang bukti uang suap atau uang THR.
"OTT terjadi di Pengadilan TUN Medan, uang THR disita dari Advokat Gerry.
Seandainya fakta hukum ini diperlakukan sama ketika Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Saudara Jandjri M. Gaffar menerima suap dari Nazaruddin sebesar 120.000 dollar Singapura, dan setelah beberapa hari mengembalikan uang suap tersebut karena istrinya nangis-nangis agar uang dikembalikan, maka karena gratifikasi bukan suap," ungkapnya.