Jual Obat Mahal
2 Pekerja dan Pemilik Apotek jadi Tersangka karena Jual Obat Mahal Padahal Sudah Tahu Dilarang
Diketahui sebuah apotek di Deliserdang mejual obat dengan harga mahal, Hal tersebut menjadi perhatian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebuah apotek di Deliserdang mejual obat dengan harga mahal.
Hal tersebut menjadi perhatian karena dimasa pandemi ini dilarang menjual obat lebih dari harga eceran tertinggi.
Hingga akhirnya polisi mengamankan tiga orang dan kini menjadi tersangka.
Baca juga: Sosok Aiptu Sudardi yang Mengevakuasi Seorang Ibu yang Hendak Melahirkan hingga Terobos Penyekatan
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Setia - Jikustik, Kunci Gitar Mudah Dimainkan
Baca juga: Luhut Sebut Varian Delta Sulit Dikendalikan, Susi Pudjiastuti Sindir: Katanya Kemarin Terkendali
Foto : Ilustrasi obat - (hellosehat.com)
Polresta Deliserdang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penjualan obat mahal yang dilakukan oleh apotek di Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.
Informasi yang dihimpun ketiga orang itu yakni SN, RBTS, dan LN.
Polisi langsung menahan ketiga orang tersangka ini.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus menyebut SN adalah pemilik apotek Global yang ada di Pantai Labu.
Sementara RBTS dan LN adalah pekerja apotek.
Disebut kalau kedua orang pekerja itu sudah mengetahui bahwa sebenarnya disaat masa pandemi seperti ini tidak diperbolehkan menjual obat lebih dari harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07lMENKES/2486/2021.
Foto : Ilustrasi obat (hellosehat.com)
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Awalnya yang kita amankan dua orang pekerjanya terlebih dahulu.
Baru setelah kita lakukan pengembangannya pemiliknya juga kita amankan karena orang yang menyuruh keduanya,"ucap Kompol Muhammad Firdaus Kamis, (15/7/2021) malam.