Berita Nasional
Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Pun Dicabut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Permintaan maaf juga ia sampaikan untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," kata Edhy Prabowo.
Tak luput Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada ibundanya, keluarga besar, serta keluarga sang istri, Iis Rosyita Dewi.
"Dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," ucap Edhy Prabowo.

Untuk kasusnya sendiri, Edhy membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benur.
Ia juga membantah dirinya adalah pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih dari Indonesia ke luar negeri.
“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru,” ujar Edhy.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara