Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Tukang Pijat Bunuh Pelanggan di Apartemen, Curi Uang Rp 30 Juta Pakai Foya-foya, Hal Aneh Terungkap

Pasangan sesama jenis terlibat aksi adu jotos alias perkelahian hingga satu diantara mereka meninggal dunia.

Editor: Rhendi Umar
tribunnews
Tukang Pijat Bunuh Pelanggan di Apartemen, Curi Uang Rp.30 Juta Pakai Foya-foya, Hal Aneh Terungkap 

Berbelanja dengan Kartu Kredit Korban

Usai mencekik korbannya hingga tewas kata Yusri AS membawa lari tas korban berisi kartu kredit, hingga telepon genggam. 

Bahkan pelaku juga sempat berbelanja dengan kartu kredit korban untuk kebutuhannya sendiri.

Jika ditaksir total belanjanya mencapai Rp30 juta.

"Pelaku membeli bermacam-macam barang, termasuk HP, drone dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," tukasnya. 

"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara.

Penangkapan AS bermula saat adanya laporan mengenai penemuan mayat korban di lantai 26 apartemen tersebut.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan dengan kematian korban dengan luka pada tubuh tepat di bagian leher.

Guna mengungkap pernyataan lanjutan dari pelaku AS, pihak kepolisian kata Yusri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku. 

Akibat ulahnya AS disangkakan Pasal 338 tentang pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggan, Kesal Korban Positif Covid-19 Tak Bayar 300 Ribu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved