Berita Seleb
Segini Vonis Hukuman Dua Penyebar Video Dewasa Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, 'Saya Maafin'
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
TRIBUNMANADO.CO.ID-Dua pelaku penyebar video dewasa yang diperankan oleh Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes akhirnya dihukum.
Mereka berdua menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri jakarta.
Meski hukuman kepada mereka berdua tergolong rendah.
Baca juga: Kuasa Hukum Penyebar Video: Gisel dan Nobu Lebih dari Lima Kali . .
Dua penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (kolase/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Baca juga: Pengacara Roberto Sihotang Ungkap Fakta Gisel dan Nobu: Mereka Sudah Beberapa Kali Membuat Video
Gisel mengaku sudah memaafkan pelaku penyebar video syurnya dengan Nobu. (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.
"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.
"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."
"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.
Baca juga: Masih Ingat Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia? Kini Pelaku Penyebar Video Panas Mereka Divonis

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.
Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.