Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perselingkuhan

Perselingkuhan Ibu Bidan, Berzina di Mobil dengan Selingkuhan, Ada Suatu Hal yang Terungkap

Kasus mobil goyang yang merupakan tindakan asusila bidan berinisial IR bersama selingkuhannya T warga Kabupaten Malang

Editor: Indry Panigoro
Istimewa NET
ilustrasi bidan selingkuh di mobi 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Perselingkuhan seorang bidan terungkap.

Mobil goyang pun punya cerita dari kejadian itu.

Diketahui, oknum bidan berselingkuh dengan seorang pria idaman lain.

Bidan itu selingkuh dan main di mobil.

Mobil sampai goyang dibuatnya.

Ya oknum bidan yang ketahun digerebek di Sampang, Jawa Timur kini nasibnya tidak jelas.

Setelah divonid penjara selama 3 bulan, ia pun tak bisa kembali bekerja dengan biasa.

Kasus mobil goyang oknum Bidan Tamberu Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura telah divonis pengadilan tapi sanksi dari Pemkab belum diberikan.

Kasus mobil goyang yang merupakan tindakan asusila bidan berinisial IR bersama selingkuhannya T warga Kabupaten Malang itu sudah ditangani secara hukum pidana.

Kasus perzinahan bu Bidan dengan pria asal Malang selingkuhannya di dalam mobil itu telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan hukuman 3 bulan penjara.

ilustrasi selingkuh
ilustrasi selingkuh (Capture/kolase/int via Serambi News)

Meski telah divonis di pengadilan, Pemkab Sampang belum memberikan sanksi pada bu bidan terpidana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat putusan PN Sampang.

Hal itu dilakukan sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang statusnya Pegawai Negeri Sipil.

"Kita masih nunggu surat putusan dari Pengadilan Negeri Sampang, sebelumnya sudah mengajukan," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sementara ini, IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, di mana durasi tersebut merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved