Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Kronologi Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggannya, Berawal dari Tak Jujur Positif Covid

Pertemuan AS dengan korban berawal dari kesepakatan layanan pijat sesama jenis melalui aplikasi pesan singkat.

Kloase/Tribunmanado
Ilustrasi Pembunuhan - Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggannya, Berawal dari Tak Jujur Positif Covid 

AS lalu mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Karena tahu positif Covid-19, pelaku tidak mau melanjutkan pekerjaannya (memijat korban), terjadilah perkelahian korban dicekik hingga meninggal dunia," jelasnya.

Setelah itu, pelaku mengambil tas milik korban yang di dalamnya berisi kartu kredit.

Pemilik Konter Ponsel Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik di Tanggamus, Istri Korban Hamil 8 Bulan

Ia sempat membelanjakan sejumlah barang mewah senilai Rp 30 juta.

"Dibelanjakan berbagai macam barang seperti HP, drone dan barang-barang lainnya dari kartu kredit korban yang dia (pelaku) ambil," ucap Yusri.

Adapun tersangka AS ditangkap saat sedang bekerja di kantornya.

"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Penangkapan AS bermula saat adanya laporan mengenai penemuan mayat korban di lantai 26 apartemen tersebut.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan dengan kematian korban dengan luka pada tubuh tepat di bagian leher.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tukang Pijat Sesama Jenis Bunuh Kliennya di Bekasi, Ternyata Kesal Korban Tak Jujur Positif Covid

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggannya Karena Tak Jujur Positif Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved