Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Soroti Kebijakan Pemerintah soal Vaksinasi Berbayar, Epidemiolog UI: 'Egois, Bantu yang Bener'

Menanggapi pembatalan rencana pemerintah soal vaksinasi berbayar itu, Epidemiolog UI memberikan pendapatnya.

Editor: Frandi Piring
Foto Istimewa via Sindonews
Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menanggapi penundaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 individu atau berbayar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Program vaksinasi berbayar PT Kimia Farma yang diwacanakan oleh pemerintah menjadi polemik di tanah air saat ini.

Kebijakan vaksinasi berbayar menuai kritik hingga akhirnya dibatalkan pemerintah.

Menanggapi pembatalan rencana pemerintah soal vaksinasi berbayar itu, Epidemiolog UI memberikan pendapatnya.

Menkes Budi Gunadi dan Presiden Jokowi dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Terbaru, pemerintah dikritik soal vaksinasi berbayar. Disebut tidak boleh berbisnis dengan rakyat.
Menkes Budi Gunadi dan Presiden Jokowi dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Terbaru, pemerintah dikritik soal vaksinasi berbayar. Disebut tidak boleh berbisnis dengan rakyat. (YouTube Setpres RI/Tangkap Layar)

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, penundaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 individu atau berbayar seharusnya diiringi dengan melakukan revisi terhadap regulasi pelaksanaan vaksinasi.

"Penundaan itu tidak berarti apa-apa, selama peraturannya tidak diubah, itu kan artinya masih membuka peluang bagi vaksin berbayar, jadi sekarang harus diubah permenkesnya itu, tidak ada peluang untuk vaksin berbayar," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Pandu Riono mengatakan, sebaiknya konsep vaksinasi gotong royong dihapus baik individu dan perusahaan.

Pandu menanggapi, jika pihak swasta ingin berkontribusi dalam vaksinasi Covid-19 bisa memberikan sumbangan kepada pemerintah dalam program vaksinasi gratis.

"Kalau swasta mau bantu, bantu yang bener, bukan untuk kepentingan mereka, kan egois hanya untuk karyawan saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Pandu mengatakan, Indonesia setidaknya membutuhkan 100 persen vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Oleh karenanya, ia mendorong pemerintah memperbanyak sentra vaksinasi agar dapat mempercepat tercapainya kekebalan kelompok.

"Dan dalam amanat undang-undang dan konstitusi itu harus disediakan oleh negara karena kita dalam masa pandemi,

kalau nanti kedaruratan kesehatan masyarakat dicabut lain persoalannya, ini kita dalam masa darurat, itu (vaksinasi) bagian dari penyelesaian pandemi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Kimia Farma (Persero) Tbk memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar, yang semula akan mulai dilaksanaan pada hari ini, Senin (12/7/2021).

Terkait pembatalan tersebut, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan,

perseroan bakal menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga waktu yang tidak ditentukan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved