Nasional
Koruptor Yosef Tjahjadjaja Tertangkap setelah Buron 15 Tahun, Diamankan seusai Perawatan Covid-19
Yosef Tjahjadjaja diamankan di rumah sakit saat penanganan medis karena terpapar Covid-19.
Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat,
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," jelasnya
Adapun Yosef Tjahjadjaja merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Jakarta.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 120 miliar.
Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006,
jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004.
(Tribunnews.com)
Tautan:
https://m.tribunnews.com/nasional/2021/07/13/buron-15-tahun-pembobol-bank-mandiri-rp-120-miliar-ditangkap-usai-isolasi-covid-19-di-rs?page=all