Nasional
Koruptor Yosef Tjahjadjaja Tertangkap setelah Buron 15 Tahun, Diamankan seusai Perawatan Covid-19
Yosef Tjahjadjaja diamankan di rumah sakit saat penanganan medis karena terpapar Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Buron selama 15 tahun, terpidana korupsi Bank Mandiri Yosef Tjahjadjaja akhirnya ditangkap pada Selasa (13/07/21).
Yosef Tjahjadjaja diamankan di rumah sakit saat penanganan medis karena terpapar Covid-19.
Dilansir dari Tribunnews.com, Yosef Tjahjadjaja ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim Dirkrimum Polda Jawa Barat.

Yosef Tjahjadjaja merupakan buronan kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang rugikan negara Rp 120 miliar.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah sakit di sekitar Jakarta Timur.
Yosef Tjahjadjaja ditangkap usai menjalani perawatan Covid-19.
"Pengamanan terpidana Yosef Tjahjadjaja di sebuah Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Leo menuturkan Yosef juga diduga sempat berusaha mengelabui
dan menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas Kartu Tanda Pendudukan (KTP) atas nama Yosef Tanujaya.
Tapi ketika tertangkap, identitas pelaku pun dipastikan dan merujuk kepada seorang buronan yang tak lain adalah Yosef Tjahjadjaja.
Yosef Tjahjadjaja pun sempat dibawa ke RSU Adhyaksa untuk dilakukan proses karantina.
"Terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya Terpidana diduga terpapar Covid-19
dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan," ungkap dia.

Usai dilakukan isolasi, penyidik baru melakukan eksekusi terhadap pelaku untuk menjalani masa penahanan sesuai keputusan pengadilan.
"Hasil pemeriksaan swab antigen terakhir pada hari ini terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19.
Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat,
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," jelasnya
Adapun Yosef Tjahjadjaja merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Jakarta.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 120 miliar.
Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006,
jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004.
(Tribunnews.com)
Tautan:
https://m.tribunnews.com/nasional/2021/07/13/buron-15-tahun-pembobol-bank-mandiri-rp-120-miliar-ditangkap-usai-isolasi-covid-19-di-rs?page=all