Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lois Owie

Dokter Lois Owie Yakin Pasien Meninggal Bukan karena Covid Benar, Bisa Diperdebatkan Secara Ilmuan

Sosok Dokter Lois Owien menjadi perbincangan belakangan ini setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian.

Editor: Rhendi Umar
Kolase instagram
Dokter Lois Owie Yakin Pasien Meninggal Bukan karena Covid Benar, Bisa Diperdebatkan Secara Ilmuan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Dokter Lois Owien menjadi perbincangan belakangan ini setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian.

Lois Owien merasa yakin bahwa pernyataannya terkait Covid-19 adalah benar. Khususnya, dalam kasus pasien meninggal yang bukan diakibat oleh virus.

Menurut Owien, hal itu disebabkan oleh interaksi antar obat yang dikonsumsi para pasien Covid-19 selama menjalani perawatan.

"Dokter forensik klinik plus kerja sama Farmasi membenarkan pernyataan saya tetang interaksi antar obat," ujar Owien kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2021).

Dokter <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/lois-owien' title='Lois Owien'>Lois Owien</a>.
Dokter Lois Owien. (Twitter via Tribuun Timur.)

Kepada Kompas.com, Owie juga menunjukan gambar tangkapan layar percakapan dia dengan seorang dokter forensik klinik yang mendukung pernyataannya tersebut.

Dalam percakapan tersebut, dokter itu menyatakan bahwa pernyataan Owie soal Covid-19 merupakan sesuatu hal yang bisa diperdebatkan secara keilmuan.

Namun, hingga berita ini disusun Lois Owien belum merespons ataupun memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Ditetapkan tersangka

Sebelumnya, dokter Lois Owien ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.

Ia dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Ia mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Ramadhan dalam konferensi secara daring.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Lois Owien sebagai tersangka.

Ia dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved