TNI
Apa Itu Koopsgabssus TNI, Pasukan Khusus yang Senyap Gempur Teroris MIT Poso
Koopsgabssus saat ini dipimpin oleh panglima Koopsgabssus Tricakti Mayjen TNI Richard Tampubolon.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Maksudnya, reaksi ini adalah sebuah langkah yang harus diambil pemerintah demi mengembalikan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti semula.
Secara umum, tugas Koopsusgab TNI adalah membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Adapun pembentukan Koopssus TNI ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 lalu.
Perpres itu menyatakan, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Koopssus tidak berbeda dengan Koopssusgab yang pernah dibentuk oleh mantan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko pada beberapa tahun lalu.
KoopsgabssusTNI diresmikan pada 30 Juli 2019 oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Koopssus TNI ini terdiri dari prajurit terpilih dari tiga pasukan khusus yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90 (Paskhas), dan Denjaka (TNI AL).
Bisa dibilang Koopssus TNI merupakan gabungan para prajurit elit tiap matra.
Koopssus TNI yang bermarkas di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur ini dapat digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden.
Koopssus sendiri nantinya akan diisi oleh pasukan khusus TNI dari tiga angkatan yakni AD, AL dan AU.
Sebut saja Detasemen 81 Gultor, Detasemen Jalamangkara dan Paskhas.
Ketiga satuan elite itu mempunyai segudang kualifikasi sebagai pasukan khusus yang bisa beroperasi di tiga matra di laut, di udara dan di darat.
Sebut saja gerilya, kontra-gerilya, pertempuran jarak dekat, intelijen, kontra-intelijen, Combat SAR, hingga Anti Teror.
Tujuan dibentuknya Koopssus ini tak lain untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan berpotensi mampu membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara serta keutuhan NKRI.
Dalam Perpres tersebut, Koopssus TNI diberi wewenang menyelenggarakan operasi khusus di seluruh wilayah Indonesia.