Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Semester I 2021, Jasa Raharja Sulut Salurkan Rp 20,42 Miliar Santunan Lakalantas

Hingga akhir Juni 2021, Jasa Raharja Sulut telah menyalurkan santunan kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) sebesar Rp 20,42 miliar.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
JR Sulut
Petugas Jasa Raharja Sulut menyerahkan santunan lakalantas kepada ahli waris korban meninggal dunia di Manado belum lama ini. Sepanjang semester I tahun ini, Jasa Raharja Sulut menyalurkan santunan bagi korban lakalantas sebesar Rp 20,42 miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - PT Jasa Raharja cabang Sulut tetap berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hingga akhir Juni 2021, Jasa Raharja Sulut telah menyalurkan santunan kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) sebesar Rp 20,42 miliar.

Santunan itu diberikan kepada korban dan ahli waris di tiga provinsi, Sulut, Gorontalo dan Malut.

Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi menjelaskan, santunan didominasi santunan untuk korban meninggal dunia senilai Rp 13,60 miliar.

Sementara, santunan untuk korban mengalami luka-luka pada semester I 2021 sebesar Rp 6,82 miliar.

"Jika dibandingkan semester satu tahun 2020, santunan naik 6,70 persen," jelas Pahlevi, Senin (12/07/2021).

Katanya, dengan meningnya jumlah santunan kepada korban lakalantas, pihaknya mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk menghindari kecelakaan di jalan.

"Selalu patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," jelasnya.

Ia memastikan, setiap kasus laka lantas yang terjadi, petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres secara up to date.

Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.

Dari data korban kecelakaan yang diberikan Unit Laka Polres, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.

Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS).

Jaminan itu berupa biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

Pahlevi juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved