Berita Sitaro
SD dan SMP di Kabupaten Sitaro Mulai KBM Tatap Muka Terbatas
Seluruh satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai menggelar tatap muka dalam proses pembelajaran.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Senin 12 Juli 2021 ini merupakan hari pertama dimulainya tahun ajaran 2021/2022.
Setiap sekolah akan kembali melaksanakan rutinitas belajar mengajar seperti biasa.
Hal ini pun berlaku di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Di mana seluruh satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai menggelar tatap muka dalam proses pembelajaran.
Padahal, selang beberapa hari terakhir ini, jumlah kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 terus mengalami peningkatan.
Terkait hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sitaro, Budiarto Mukau membenarkan dimulainya aktivitas belajar mengajar SD dan SMP di Sitaro.
"Saat ini satuan pendidikan dasar dan menengah di Sitaro tetap melakukan belajar tatap muka terbatas di sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Mukau, Senin (12/7/2021).
Diterangkan, keputusan memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas di setiap satuan pendidikan sejalan dengan Surat Edaran Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 44/SE/VII-2021 tertanggal 6 Juli 2021.
"Dalam edaran pada poin 7 disebutkan, pelaksanaan KBM dilakukan secara daring dan luring atau tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sebut Mukau.
Namun demikian, dari 103 SD dan 25 SMP se-Sitaro terdapat tujuh sekolah yang menghentikan sementara KBM tatap muka terbatas karena adanya warga sekolah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ketika ada guru, siswa atau warga sekitar sekolah yang terkonfirmasi positif, maka sekolah tersebut harus menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar. Saat ini ada tujuh sekolah yang menghentikan kegiatan belajar mengajar," ungkap Mukau.
Untuk memastikan jalannya penerapan protokol kesehatan di semua sekolah yang ada di Sitaro, pihak Dinas Pendidikan akan rutin melakukan pengawasan.
Langkah ini, kata dia, akan melibatkan unsur-unsur tekait seperti petugas kesehatan dari puskesmas yang ada di tiap kecamatan.
"Kita tetap rutin melakukan pengawasan di setiap sekolah. Karena penerapan prokes merupakan syarat mutlak yang harus dijalankan sekolah untuk mencegah munculnya penyebaran Covid-19," terang Mukau.
Ia menambahkan, pihaknya terus memonitoring perkembangan kasus penyebaran Covid-19 di setiap wilayah lewat para kepala satuan pendidikan.