Dampak Covid
Covid-19 Melonjak, Negara-negara Ini Larang Para Pelaku Perjalanan dari Indonesia Lewati Wilayahnya
Seperti yang diketahui kasus Covid-19 di Indonesia tengah jadi sorotan. Hal tersebut dikarenakan kasus Covid-19 yang melonjak tinggi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kasus Covid-19 di Indonesia tengah jadi sorotan.
Hal tersebut dikarenakan kasus Covid-19 yang melonjak tinggi.
Hingga beberapa negara tak melarang para pelaku perjalanan dari dan ke Indonesia.
Baca juga: Ingat Budi Karya Sumadi? Menhub Pernah Positif Virus Corona 2 Kali, Sembuh dan Akui Mujizat Tuhan
Baca juga: Info Kasus Virus Corona Hingga Senin 12 Juli 2021, Update Data Terkini Pasien Covid 19 di Dunia
Baca juga: Kabar Dokter Lois Owien yang Menyangkal Covid-19, Kini Ditangkap, Nasibnya Ditentukan dalam 24 Jam
Setelah Singapura melarang transit bagi pelaku perjalanan yang berada di Indonesia selama 21 hari terakhir, beberapa negara lainnya juga melakukan hal tersebut.
Hal ini terkait dengan meledaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Hingga Minggu (11/7/2021) terjadi penambahan harian hingga 36 ribu orang, atau nomor satu di dunia.
Negara lainnya yang melakukan pelarangan transit pelaku perjalanan asal Indonesia adalah
Salah satu negara yang membuat kebijakan tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA).
Otoritas UEA mengumumkan kebijakan terbaru terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut berlaku sejak hari Minggu, 11 Juli 2021, pukul 11.59.
Berdasarkan pengumuman yang diunggah Kemlu RI lewat Safe Travel, disebutkan bahwa UEA melarang semua maskapai dan angkutan udara nasional dan asing serta penerbangan transit dari Indonesia.
Namun, untuk penerbangan transit dikecualikan terhadap penerbangan transit yang menuju ke Indonesia.
“Otoritas Uni Emirat Arab juga melarang warga negaranya untuk bepergian ke Indonesia dengan pengecualian tertentu seperti misi diplomatik,” tulis laman Instagram resmi Safe Travel Kemlu RI pada Minggu (11/7/2021).
Terdapat kategori kelompok yang dikecualikan dari ketentuan larangan masuk, antara lain:
1. Warga Negara Uni Emirat Arab dan keluarga inti.